Kali ini, aku akan share soal langkah2 yang harus dilakukan setelah selesai sidang skripsi, khususnya untuk mahasiswa PGSD FIP UNY.
Pertama, selesai sidang jangan lupa minta Surat Keterangan Revisi ke subbag pendidikan. Surat ini untuk ditandatangani dewan penguji, yang menyatakan revisi sudah selesai.
Kedua, waktu revisi adalah sebulan. Biasanya, minggu pertama pasca ujian itu minggu males. Hati-hati. Inget deadline. Bimbingan ke dewan penguji (penguji utama dulu), sekalian bawa berkas2 yang harus ditandatangani. Biar nggak wira-wiri.
1. Surat keterangan revisi
2. Lembar pengesahan dan atau persetujuan (di kertas berlogo UNY) *yang banyak 7-8lembar lah.
3. Buat jurnal dan lembar persetujuan DPS
Ketiga, setelah revisi dewan penguji selesai dan acc. Segera revisi kajur, biasanya dikasih ttd kecil di lembar pengesahan yang semua dewan penguji sudah ttd.
Keempat, revisi subbag pendidikan. Milih staf yang enak, biar nggak reseh. Hehehe.
Kelima, setelah revisi semua beres.. Segera print dan jilid sesuai kebutuhan. Jurnal juga dijilid.
Keenam, tumpuk di subbag pendidikan untuk diantrikan pengesahan dekan. Biasanya sehari.
Ketujuh, setelah dapat pengesahan dekan, scan halaman pesetujuan, pernyataan dan pengesahan serta lembar persetujuan jurnal. Untuk kebutuhan pdf.
Kedelapan, buat cover dan label CD.
Convert pdf dan burn file skripsi dan jurnal yang sudah disisipkan lembar2 yang discan tadi.
Kesembilan, print syarat yudisium. Bisa di download web FIP UNY. Ada Surat Penyerahan Skripsi. Mintakan ttd dewan penguji, saat memberi berkas skripsi (hard/softcopy).
Kesepuluh, khusus subbag pendidikan dan perpus FIP ada checking. Semisal ada yang salah, disuruh ganti, pdf ulang. Kalau oke, nanti dikasih surat keterangan bebas perpus FIP.
Kesebelas, setelah urusan skripsi selesai. Urus syarat yudisium.
Di posting berikutnya ya? Hehehe.
maaf, kalo sidang kedua juga gituu kakaaaaq? ---___---''
ReplyDeletesemangat kak..
ReplyDelete